Minggu, 19 Oktober 2014

makalah fiqih SHALAT



                       
   Dosen Pembimbing      ::      Abdul Hafiz Sairazi, SHI,MHI

                          

Di Susun Oleh         ::          Isnawati (1401160294)

                                              Siska Nor Aulia Wati (1401160366)


Syariah dan Ekonomi Islam
     Perbankan Syariah S1

                                                                      2014

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-hamba Nya menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan, baik yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari ALLAH SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tepat pada waktunya adapun makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih tentang pembahasan “Shalat” dan agar pembaca bisa memahami ajaran islam dengan baik, terutama masalah Shalat, kami akan menguraikan pembahasan-pembahasan tentang shalat karena shalat adalah salah satu cabang ibadah yang di syaratkan oleh islam.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa baru yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah kami masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifa positif, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi pada waktu yang akan datang. Kami dari penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada bapak  Abdul Hafiz Sairazi, SHI, MHI selaku dosen pengajar yang telah banyak membantu kami agar dapat meyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan.Kami  mohon untuk saran dan kritiknya. Terimakasih.












BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Shalat merupakan kewajiban setiap Muslim sebagai hamba Allah Swt yang beriman. Caranya dengan serangkaian gerakan dan doa-doa dengan mengharapkan keridhaan sang Maha Pencipta. Shalat merupakan ibadah pertama yang diperhitungkan dan pertama kali di hisab di hari akhir. Di dalam ibadah shalat ada dua macam bentuk, yaitu shalat wajib dan shalat sunat.
Menurut hadits Bukhari, shalat wajib adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh masing-masing orang muslim, apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Shalat wajib ini ada lima macam waktu yaitu::  Subuh dilaksanakan menjelang fajar, Dzuhur  dilaksanakan pada saat matahari melebihi bayangan kita, Ashar dikerjakan pada sore sebelum matahari berwarna merah, Magrib dikerjakan ketika matahari sudah tenggelam, Isya dikerjakan setelah shalat magrib.
Salat sunat adalah ibadah ibadah shalat yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan maka tidak mendapat dosa. Supaya Shalat dapat diterima dihadapan Allah maka harus mematuhi segala aturan yang sudah diterangkan di Al-qur’an maupun Al-Hadits. Diantaranya mematuhi dan menjalankan urutan syarat syahnya Shalat.
B.     PEMBATASAN MASALAH
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka yang dibahas dibatasi pada masalah tersebut,masalah-masalah yang di bahas dapat dibatasi sebagai berikut::
1.      Uraian tentang tata tertib atau tata cara shalat
2.      Mengetahui apa saja shalat-shalat yang wajib, sunah dan yang haram.

C.    RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka maslah-masalah yang di bahas dapat dirumuskan sebagai berikut ::
1.      Bagaimanakah aturan-aturan dalam Shalat…???
2.      Apa saja kah shalat shalat yang wajib, sunah, dan yang diharamkan…???
3.      Apa saja dalil-dalil yang menjelaskan tentang shalat


BAB II
PEMBAHASAN
A.          Pengertian shalat
Secara bahasa shalat adalah do’a, sedang kan secara agama adalah ibadah yang terdiri dari beberapa ucapan dan tindakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” menlahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
Shalat merupakan garis pemisah antara keimanan dan kekufuran. Ia adalah sesuatu yang membedakan antara orang-orang yang beriman dengan orang-orang yang inkar.
Ini menunjukkan pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan seorang Muslim dan masyarakat Islam. Al Qur'an juga menganggap bahwa menelantarkan atau mengabaikan shalat itu termasuk sifat-sifat masyarakat yang tersesat dan menyimpang. Adapun terus menerus mengabaikan shalat dan menghina keberadaannya, maka itu termasuk ciri-ciri masyarakat kafir. Bahkan shalat merupakan senjata ampuh bagi manusia untuk mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar. Disamping itu, dalam melaksanakan shalat pun kita harus husyu.
Khusyuk di sini adalah melaksanakan shalat secara baik dan benar karena hanya takut kepada Allah Swt semata.

B.           Sejarah Tentang Diwajibkan Shalat

Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat dipahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu terbagi tiga golongan yaitu, yang secara terang – terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah – tengahnya dan yang yakin sekali kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya

C.     Dalil tentang shalat
Allah Swt berfirman Al-qur’an yang mewajibkan manusia untuk shalat. Diantaranya pada Qs. An-nisa : 103






sesungguhnya shalat itu adalah lkewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang berima”

Dan dalam surah lain Allah Swt. Juga berfirman, Qs. Al-Ankabut : 45





“dan dirikanlah shlalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan keji dan munkar”

 Kewajiban shalat tidak hanya terdapat dalam Al-qur’an tetapi juga dalam hadits
Rasulullah bersabda:


بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
 “Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan”. (HR. Al-Bukhari no. 7 dan Muslim no. 19)

Dan ada juga hadits yang berisi tentang perintah shalat yang awal nya berjumlah 50 menjadi hanya 5 waktu.

Allah Swt. Pada malam isra mewajibkan atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus menerus kembali kepada Allah dan memohon keringanan sehingga Allah menggantikannya menjadi lima shalat dalam sehari semalam”



D.    Syarat sah shalat
1.      Islam
2.      Berakal dan baliq
3.      Menutup aurat. Aurat laki-laki :: antara pusar sampai lutut, aurat perempuan :: seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan
4.      Menghadap kiblat
5.      Mengetahui masuknya waktu shalat
6.      Suci dari hadas,baik hadas besar maupun hadas kecil
7.      Suci dari najis, baik najis yang ada di badan, pakaian, maupun tempat shalat
8.      Mengetahui tata cara shalat. Maksudnya mengerti & bisa membedakan mana rukun dan mana yang sunah

E.     Urutan mengerjakan shalat
1.      Menghadap ka’bah
2.      Berdiri
3.      Menghadap sutrah (pembatasan yang berada didepan orang shalat), adapun yang dapat dijadikan sutrah ialah antara lain :: tiang masjid, tombak yang ditancapkan ke tanah, hewan tunggangan, tiang, pohon, tempat tidur,orang lain, dinding dan lain-lain yang semisalnya.
4.      Niat
5.      Takbiratul ihram
6.      Mengangkat kedua tangan
7.      Bersedekap (meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri) pada dada, di perut, maupun di bawah perut
8.      Memandang tempat sujud
9.      Membaca doa istiftah
10.  Membaca ta’awuz
11.  Membaca al-fatihah
12.  Bacaan surah pendek setelah al-fatihah
13.  Ruku
14.  Itidal dari ruku’
15.  Sujud
16.  Bangun dari sujud pertama
17.  Duduk antara dua sujud
18.  Menuju rakaat berikutnya
19.  Duduk tasyahhud awal dan tasyahhud akhir
20.  Salam



F.      Rukun shalat
sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah

1.      Niat
2.       Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat
3.       Takbiratul Ihram.
4.      Membaca Surat Al-Fatihah.
5.       Ruku’ dan thuma’ninah.
6.       I’tidal dengan thuma’ninah.
7.       Sujud dua kali dengan thuma’ninah
8.       Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah
9.      Duduk yang terakhir.
10.  Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.
11.  Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud.
12.  Mengucapkan salam
13.  Tertib

G.    Sunah-sunah dalam shalat
1.      Sunnah ab’adh, sunnah yang apabila tertinggal maka harus diganti dengan sujud sahwi.
·          Duduk tasyahud awal
·         Membaca tasyahud awal
·         Berdiri ketika membaca do’a qunut.
·         Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal.

2.       Sunnah hai-at, sunnah yang apabila tertinggal tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi
·          Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka dihadapkan ke kiblat.
·         Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
·         Membaca do’a iftitah
·         Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
·         Membaca ta’awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
·         Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.
·         Diam sebentar sebelum membaca “aamiiin” setelah membaca Al-Fatihah.
·         Membaca “aamiiin” setelah selesai membaca Al-Fatihah.
·          Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain)
·         Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku’.
·         Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku’.
·         Membaca tasbih ketika ruku’, yaitu “subhaana robbiyal ‘azhiimi”, sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh “wabihamdih”.
·         Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir.
·         Membaca do’a ketka duduk di antara dua sujud.
·         Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi
·          Duduk istirahat sebentar sesudah sujud kedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.
·         Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.

H.    Waktu-waktu yang diharamkan untuk shalat
1.      Setelah shalat subuh hingga terbit matahari
2.      Ketika matahari terbit sampai terangkat naik kira-kira sepenggallah
3.      Ketika matahari tepat berada di tengah-tengah langit
4.      Setelah shalat ashar  hingga terbenam matahari
5.      Saat terbenam matahari
Ukkuran yang dipakai dalam penentuan waktu yang di pakai dalam penetuan waktu shalat dengan melihat keadaan matahari, hal ini universal untuk di terima di Negara manapun mereka berada.
I.       Macam-macam shalat
1.      Shalat fardhu
a.       Zuhur :: waktunya dari tergelincir matahari ke barat sampai panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya
b.      Ashar :: dari panjang bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahari
c.       Magrib :: dari tenggelamya matahari sampai hilangnya mendung merah matahari
d.      Isya :: dari hilangnya mendung merah dilangit sampai munculnya fajar
e.       Subuh :: dari menculnya fajar sampai terbitnya matahari.

2.      Shalat sunnah atau tambahan shalat dari shalat 5 waktu
a.       Shalat malam :: tahajud, tarawih di bulan ramadhan, witir
b.      Shalat duha
c.       Shalat tahiyyatul masjid
d.      Shalat taubat
e.       Shalat tasbih, dll
H. Hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat
            Oarng yang meninggalkan shalat karena malas(takaasul) dan tidak mengambil sikap peduli (tahaawun) terhadap shalat, maka ia dianggap fasik dan maksiat. Kecuali, jika orang tersebut baru saja memeluk islam (baru mengenal ajaran-ajaran islam). Ataupun dia hidup dilingkungan orang-orang tidak islam untuk beberapa waktu.
            Orang yang meninggallkan shalat akan dihukum didunia juga diakhirat. Hukuman di akhirat telah di sebutkan dalam Al-Qur’an yaitu :: dalam Qs. Al- Mudassir : 42-43 yang berbunyi
“apakah yang memasukkan kamu kedalam saqar(neraka)?”  Mereka menjawab :”dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat”
            Dan adapun hukuman bagi didunia bagi orang yang tidak melaksanakan shalat adalah ( menurut pendapat yang di fatwakan dalam mazhab hanafi).
Bagi orang-orang yang meninggalkan salat karena malas adalah fasik. Dia hendaklah di penjarakan dan dipukul dengan kuat hingga berdarah, ssehingga ia mau melakukan salat dan bertaubat. (kitab sabilal muhtadin1 – Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari th.2008)  











BAB III
KESIMPULAN
            Shalat merupakan penyerahan diri untuk menghadap kepada Tuhan dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan, karena shalat adalah kunci dari segala ibadah(tiang agama), dengan shalat agama bisa tegak, bahkan shalat dapat menjadi senjata ampuh untuk manusia untuk mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Shalat juga merupakan garis pemisah yang membedakan antara keimanan dan ingkar.
            Ini menunjukan pentingnya arti shalat dalam kehidupan seorang muslim baik yang berkaitan dalm kehidupan duniawi ataupun kehidupan yang akan datang atau akhirat kelak.

DAFTAR PUSTAKA
Az-zuhaili Wahbah,Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 1, Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2007
Az-zuhaili Wahbah,Fiqih Islam Wa Adillatuhu jilid 2, Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2010
Abdurrahman Masyhuri dan M.syaiful Bakhri, kupas tuntas shalat, Jakarta: Erlangga, 2006
Labib, Pilihan Shalat Terlengkap, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005