Dosen Pembimbing :: Abdul Hafiz
Sairazi, SHI,MHI
Di Susun Oleh :: Isnawati (1401160294)
Siska Nor Aulia Wati (1401160366)
Syariah dan Ekonomi Islam
Perbankan Syariah
S1
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-hamba
Nya menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Makalah ini disusun dengan
berbagai rintangan, baik yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari
luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari ALLAH SWT
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tepat pada waktunya adapun makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Fiqih tentang pembahasan “Shalat” dan agar pembaca
bisa memahami ajaran islam dengan baik, terutama masalah Shalat, kami akan menguraikan
pembahasan-pembahasan tentang shalat karena shalat adalah salah satu cabang
ibadah yang di syaratkan oleh islam.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa baru yang masih dalam
proses pembelajaran, penulisan makalah kami masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifa
positif, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi pada waktu yang akan
datang. Kami dari penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Abdul
Hafiz Sairazi, SHI, MHI selaku dosen pengajar yang telah banyak
membantu kami agar dapat meyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan.Kami mohon untuk saran dan kritiknya. Terimakasih.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Shalat merupakan kewajiban setiap
Muslim sebagai hamba Allah Swt yang beriman. Caranya dengan serangkaian gerakan
dan doa-doa dengan mengharapkan keridhaan sang Maha Pencipta. Shalat merupakan
ibadah pertama yang diperhitungkan dan pertama kali di hisab di hari akhir. Di dalam
ibadah shalat ada dua macam bentuk, yaitu shalat wajib dan shalat sunat.
Menurut hadits Bukhari, shalat
wajib adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh masing-masing orang muslim,
apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Shalat
wajib ini ada lima macam waktu yaitu::
Subuh dilaksanakan menjelang fajar, Dzuhur dilaksanakan pada saat matahari melebihi
bayangan kita, Ashar dikerjakan pada sore sebelum matahari berwarna merah,
Magrib dikerjakan ketika matahari sudah tenggelam, Isya dikerjakan setelah
shalat magrib.
Salat sunat adalah ibadah ibadah
shalat yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan
maka tidak mendapat dosa. Supaya Shalat dapat diterima dihadapan Allah maka
harus mematuhi segala aturan yang sudah diterangkan di Al-qur’an maupun
Al-Hadits. Diantaranya mematuhi dan menjalankan urutan syarat syahnya Shalat.
B. PEMBATASAN MASALAH
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka yang
dibahas dibatasi pada masalah tersebut,masalah-masalah yang di bahas dapat
dibatasi sebagai berikut::
1.
Uraian tentang tata tertib
atau tata cara shalat
2.
Mengetahui apa saja
shalat-shalat yang wajib, sunah dan yang haram.
C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka
maslah-masalah yang di bahas dapat dirumuskan sebagai berikut ::
1.
Bagaimanakah aturan-aturan
dalam Shalat…???
2.
Apa saja kah shalat shalat
yang wajib, sunah, dan yang diharamkan…???
3.
Apa saja dalil-dalil yang menjelaskan
tentang shalat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian shalat
Secara bahasa
shalat adalah do’a, sedang kan secara agama adalah ibadah yang terdiri dari
beberapa ucapan dan tindakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam.
Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati
(jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta
menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau”
menlahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan
dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
Shalat merupakan garis pemisah antara keimanan dan
kekufuran. Ia adalah sesuatu yang membedakan antara orang-orang yang beriman
dengan orang-orang yang inkar.
Ini menunjukkan pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan
seorang Muslim dan masyarakat Islam. Al Qur'an juga menganggap bahwa
menelantarkan atau mengabaikan shalat itu termasuk sifat-sifat masyarakat yang
tersesat dan menyimpang. Adapun terus menerus mengabaikan shalat dan menghina
keberadaannya, maka itu termasuk ciri-ciri masyarakat kafir. Bahkan shalat
merupakan senjata ampuh bagi manusia untuk mencegahnya dari perbuatan keji dan
munkar. Disamping itu, dalam melaksanakan shalat pun kita harus husyu.
Khusyuk di sini adalah melaksanakan shalat secara baik dan benar karena hanya takut kepada Allah Swt semata.
Khusyuk di sini adalah melaksanakan shalat secara baik dan benar karena hanya takut kepada Allah Swt semata.
B.
Sejarah Tentang Diwajibkan
Shalat
Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat dipahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu terbagi tiga golongan yaitu, yang secara terang – terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah – tengahnya dan yang yakin sekali kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya
C.
Dalil tentang shalat
Allah Swt berfirman Al-qur’an yang mewajibkan
manusia untuk shalat. Diantaranya pada Qs. An-nisa : 103
“sesungguhnya shalat itu adalah
lkewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang berima”
Dan dalam surah lain Allah Swt. Juga
berfirman, Qs. Al-Ankabut : 45
“dan dirikanlah shlalat, sesungguhnya
shalat mencegah perbuatan keji dan munkar”
Kewajiban
shalat tidak hanya terdapat dalam Al-qur’an tetapi juga dalam hadits
Rasulullah bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ
الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun
diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya
Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa
Ramadhan”. (HR.
Al-Bukhari no. 7 dan Muslim no. 19)
Dan ada juga hadits yang berisi tentang
perintah shalat yang awal nya berjumlah 50 menjadi hanya 5 waktu.
”Allah Swt. Pada malam isra mewajibkan
atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus menerus kembali kepada Allah
dan memohon keringanan sehingga Allah menggantikannya menjadi lima shalat dalam
sehari semalam”
D.
Syarat sah shalat
1.
Islam
2.
Berakal dan baliq
3.
Menutup aurat. Aurat
laki-laki :: antara pusar sampai lutut, aurat perempuan :: seluruh badan
kecuali wajah dan kedua telapak tangan
4.
Menghadap kiblat
5.
Mengetahui masuknya waktu
shalat
6.
Suci dari hadas,baik hadas
besar maupun hadas kecil
7.
Suci dari najis, baik najis
yang ada di badan, pakaian, maupun tempat shalat
8.
Mengetahui tata cara
shalat. Maksudnya mengerti & bisa membedakan mana rukun dan mana yang sunah
E.
Urutan mengerjakan shalat
1.
Menghadap ka’bah
2.
Berdiri
3.
Menghadap sutrah
(pembatasan yang berada didepan orang shalat), adapun yang dapat dijadikan
sutrah ialah antara lain :: tiang masjid, tombak yang ditancapkan ke tanah,
hewan tunggangan, tiang, pohon, tempat tidur,orang lain, dinding dan lain-lain
yang semisalnya.
4.
Niat
5.
Takbiratul ihram
6.
Mengangkat kedua tangan
7.
Bersedekap (meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri) pada dada, di perut, maupun di bawah perut
8.
Memandang tempat sujud
9.
Membaca doa istiftah
10. Membaca ta’awuz
11. Membaca al-fatihah
12. Bacaan surah pendek setelah al-fatihah
13. Ruku
14. Itidal dari ruku’
15. Sujud
16. Bangun dari sujud pertama
17. Duduk antara dua sujud
18. Menuju rakaat berikutnya
19. Duduk tasyahhud awal dan tasyahhud akhir
20. Salam
F.
Rukun shalat
sesuatu yang harus ada pada suatu
pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah
1.
Niat
2.
Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak
mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan
isyarat
3.
Takbiratul Ihram.
4.
Membaca Surat Al-Fatihah.
5.
Ruku’ dan thuma’ninah.
6.
I’tidal dengan thuma’ninah.
7.
Sujud dua kali dengan thuma’ninah
8.
Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah
9.
Duduk yang terakhir.
10. Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.
11. Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir
setelah membaca tasyahud.
12. Mengucapkan salam
13. Tertib
G.
Sunah-sunah dalam shalat
1.
Sunnah ab’adh, sunnah yang
apabila tertinggal maka harus diganti dengan sujud sahwi.
·
Duduk tasyahud awal
·
Membaca tasyahud awal
·
Berdiri ketika membaca do’a
qunut.
·
Membaca sholawat kepada
Nabi pada tasyahud awal.
2.
Sunnah hai-at, sunnah yang apabila tertinggal
tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi
·
Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul
ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan
sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka dihadapkan ke kiblat.
·
Meletakkan kedua tangan di
antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
·
Membaca do’a iftitah
·
Diam sebentar sebelum
membaca surat Al-Fatihah.
·
Membaca ta’awuz sebelum
membaca surat Al-Fatihah.
·
Mengeraskan bacaan surat
Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.
·
Diam sebentar sebelum
membaca “aamiiin” setelah membaca Al-Fatihah.
·
Membaca “aamiiin” setelah
selesai membaca Al-Fatihah.
·
Membaca takbir intiqal (penghubung antara
rukun yang satu dengan yang lain)
·
Mengangkat tangan ketika
akan ruku, bangun dari ruku’.
·
Meletakkan kedua telapak
tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku’.
·
Membaca tasbih ketika
ruku’, yaitu “subhaana robbiyal ‘azhiimi”, sebagian ulama ada yang menambahkan
dengan lafazh “wabihamdih”.
·
Duduk iftirasyi (bersimpuh)
pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir.
·
Membaca do’a ketka duduk di
antara dua sujud.
·
Meletakkan kedua telapak
tangan di atas paha etika duduk iftirasyi
·
Duduk istirahat sebentar sesudah sujud kedua
sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.
·
Mengucapkan salam yang
kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada
salam yang kedua.
H.
Waktu-waktu yang diharamkan
untuk shalat
1.
Setelah shalat subuh hingga
terbit matahari
2.
Ketika matahari terbit
sampai terangkat naik kira-kira sepenggallah
3.
Ketika matahari tepat
berada di tengah-tengah langit
4.
Setelah shalat ashar hingga terbenam matahari
5.
Saat terbenam matahari
Ukkuran yang dipakai dalam
penentuan waktu yang di pakai dalam penetuan waktu shalat dengan melihat
keadaan matahari, hal ini universal untuk di terima di Negara manapun mereka
berada.
I.
Macam-macam shalat
1.
Shalat fardhu
a.
Zuhur :: waktunya dari
tergelincir matahari ke barat sampai panjang bayangan dua kali lipat dari
panjang benda aslinya
b.
Ashar :: dari panjang
bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahari
c.
Magrib :: dari tenggelamya
matahari sampai hilangnya mendung merah matahari
d.
Isya :: dari hilangnya
mendung merah dilangit sampai munculnya fajar
e.
Subuh :: dari menculnya
fajar sampai terbitnya matahari.
2.
Shalat sunnah atau tambahan
shalat dari shalat 5 waktu
a.
Shalat malam :: tahajud,
tarawih di bulan ramadhan, witir
b.
Shalat duha
c.
Shalat tahiyyatul masjid
d.
Shalat taubat
e.
Shalat tasbih, dll
H. Hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat
Oarng yang
meninggalkan shalat karena malas(takaasul) dan tidak mengambil sikap peduli
(tahaawun) terhadap shalat, maka ia dianggap fasik dan maksiat. Kecuali, jika orang
tersebut baru saja memeluk islam (baru mengenal ajaran-ajaran islam). Ataupun
dia hidup dilingkungan orang-orang tidak islam untuk beberapa waktu.
Orang yang
meninggallkan shalat akan dihukum didunia juga diakhirat. Hukuman di akhirat
telah di sebutkan dalam Al-Qur’an yaitu :: dalam Qs. Al- Mudassir : 42-43 yang
berbunyi
“apakah yang memasukkan kamu kedalam saqar(neraka)?” Mereka menjawab :”dahulu kami tidak termasuk
orang-orang yang melaksanakan shalat”
Dan adapun
hukuman bagi didunia bagi orang yang tidak melaksanakan shalat adalah ( menurut
pendapat yang di fatwakan dalam mazhab hanafi).
Bagi orang-orang yang meninggalkan salat karena malas adalah
fasik. Dia hendaklah di penjarakan dan dipukul dengan kuat hingga berdarah,
ssehingga ia mau melakukan salat dan bertaubat. (kitab sabilal muhtadin1 –
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari th.2008)
BAB III
KESIMPULAN
Shalat
merupakan penyerahan diri untuk menghadap kepada Tuhan dengan perkataan dan
perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan, karena shalat adalah
kunci dari segala ibadah(tiang agama), dengan shalat agama bisa tegak, bahkan
shalat dapat menjadi senjata ampuh untuk manusia untuk mencegah dari perbuatan
keji dan mungkar. Shalat juga merupakan garis pemisah yang membedakan antara
keimanan dan ingkar.
Ini
menunjukan pentingnya arti shalat dalam kehidupan seorang muslim baik yang
berkaitan dalm kehidupan duniawi ataupun kehidupan yang akan datang atau
akhirat kelak.
DAFTAR PUSTAKA
Az-zuhaili Wahbah,Fiqih Islam Wa
Adillatuhu jilid 1, Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2007
Az-zuhaili Wahbah,Fiqih Islam Wa
Adillatuhu jilid 2, Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2010
Abdurrahman Masyhuri dan M.syaiful
Bakhri, kupas tuntas shalat, Jakarta: Erlangga, 2006
Labib, Pilihan Shalat
Terlengkap, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar