TUGAS
TERSTRUKTUR DOSEN PENGAJAR
MATEMATIKA
EKONOMI dan BISNIS 1 Abdul
Wahab,SEI,MSI.
"JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH"
ISNAWATI (1401160294)
ISNAWATI (1401160294)
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
PERBANKAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH
IAIN ANTASARI BANJARMASIN
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya
menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Makalah ini disusun dengan berbagai
rintangan, baik yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar.
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari ALLAH SWT akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan.
Tepat pada waktunya adapun makalah ini disusun untuk memenuhi tugas
mata kuliah Matematika Ekonomi dan Bisnis 1 dan agar pembaca bisa memahami
akad-akad kemitraan islam dengan baik.
Penulis sadar, sebagai seorang mahasiswi baru yang masih dalam
proses pembelajaran, penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena
itu, saya sebagai penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang
bersifat positif, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi pada waktu yang
akan datang. Saya dari penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Abdul
Wahab,SEI, MSI selaku dosen pengajar yang
telah banyak membantu Saya agar dapat meyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan. Saya mohon untuk saran dan
kritiknya. Terimakasih.
Banjarmasin,
April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagai
makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain
dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam,
sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus
berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain
dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan
kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan
Proses
untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim
disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini
merupakan fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah Swt. Karena itu ia merupakan
kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik.
Islam
sebagai agama yang komperehensif dan universal memberikan aturan yang cukup
jelas dalam akad untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa. Begitupun
dalam menjelaskan bisnis, satu hal yang sangat penting adalah masalah akad
(perjanjian). Akad sebagai salah satu cara untuk memperoleh harta dalam syariat
islam yang banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan akad merupakan cara
yang diridhai Allah yang harus ditegakkan.
Dalam
lembaga perbankan baik itu perbankan konvensional ataupun syariah dalam
operasionalnya meliputi 3 aspek pkok, yaitu penghimpun dana (funding),
pembiayaan (financing), dan jasa (service). Menurut undang-undang
No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank umum syariah dalam usaha
untuk menghimpun dana dapat melakukan usaha dalam bentuk simpanan berupa
tabungan, giro atau bentuk lainnya baik berdasarkan akad wadi’ah, mudharabah
atau akad lainnya yang tidak bertentangan.
Sedangkan
dari sisi pembiayaan perbankan syariah dapat menyalurkan pembiayaan berdasarkan
akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, atau akad lain
yang sesuai dengan syariah. Sedangkan kegiatan jasa yang dapat dilakukan oleh
bank umum syariah berdasarkan undang-undang tersebut diantaranya berupa akad
hiwalah, kafalah, jiarah, dan lain-lain.
Namun
pada kenyataannya yang terjadi dimasyarakat, justru sangat mengkhawatirkan
dalam pengetahuan perbankan syariah, terutama dalam jenis pembiayaan. Maka dari
permasalahan tersebut penulis membuat makalah dengan judul “JENIS-JENIS
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH”
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka masalah-masalah yang di bahas dapat dirumuskan
sebagai berikut ::
1.
Apa pengertian pembiayaan bank syariah...????
2.
Bagaimana pembiayaan bank syariah...???
3.
Apa saja jenis-jenis pembiyaan bank syari’ah....???
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untuk menjelaskan pengertian pembiayaan
2.
Untuk memaparkan bagaimanapembiayaan bank syariah
3.
Untuk memaparkan jenis-jenis pembiayaan bank syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PEMBIAYAAN
Pada
dasarnya fungsi utama bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional
yaitu menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkannya kembali (intermediasi).
Dalam prakteknya bank syariah menyalurkan dana yang diperolehnya dalam bentuk
pemberian pembiayaan, baik itu pembiayaan modal usaha maupun untuk konsumsi.
Adapun
pengertian pembiayaan pemberian fasilitas penyediaan dana untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan berdasarkan kesepakatan antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
B.
JENIS-JENIS PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Secara
garis besar, produk pembiayaan syariah terbagi dalam empat kategori yang
dibedakan berdasarkan tujuan penggunanya yaitu ::
1.
PEMBIAYAAN DENGAN AKAD JUAL BELI (BA’I)
Jual
beli adalah tukar menukar barang yang dalam prinsipnya jual beli dilaksanakan
sehubungan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of
property). Tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian harga
atas barang yang dijual.
Transaksi
jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan bentuk penyerahan,
yakni sebagai berikut::
A.
PEMBIAYAAN MURABAHAH
Jual
beli murabahah secara terminologi adalah pembiayaan saling menguntukan yang
dilakukan oleh pihak penawar dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi
jual beli dengan nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi penawar.
Yang
lebih jelasnya akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan
keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Selain
itu dalam perbankan islam murabahah juga merupakan jasa pembiayaan oleh bank
melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini
bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan menambahkan
biaya keuntungan dan ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara
bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan.
·
Rukun ::
-
ada penjual
-
ada pembeli
-
objek yang dijual-belikan
-
ada harga
-
akad
·
syarat ::
-
pembeli dan penjual ada dalam cakap hukum
-
barang tidak termasuk yang diharamkan
-
barang sesuai spesifikasi pembeli
-
barang awalnya syah dimiliki penjual
·
Contoh ::
Murabahah
dengan pelunasan pada akhir periode
Harga
beli :: Rp 50.000.000,-
Harga
jual :: Rp 62.000.000,-
Laba
:: Rp 12.000.000,-
Jangka
waktu :: 3 bulan
Cicilan
:: Rp 4.000.000,-/bln (labanya saja)
Pelunasan
:: Rp 54.000.000,-/bln (diakhir bulan ke 3)
Murabahah
dengan pelunasan diangsur
Harga
beli :: Rp 50.000.000,-
Harga
jual :: Rp 60.000.000,-
Laba
:: Rp 10.000.000,-
Jangka
waktu :: 12 bulan
Cicilan
:: Rp 5.000.000,-/bulan (pokok+laba)
· Perbedaan Jual
Beli Murabahah dengan Bunga
No
|
jual beli
murabahah
|
bunga/riba
|
1
|
Barang sebagai objek, nasabah berutang barang, bukan barang
|
Uang sebagai objek, nasabah
berutang uang
|
2
|
Sektor moneter terkait langsung dengan sektor rill
|
Sektor rill dan moneter terpisah
|
3
|
Pertukaran barang dengan uang
|
Pertukaran uang dengan uang
|
4
|
Margin tidak berubah
|
Bunga berubah sesuai tingkat bunga
|
5
|
Ada akad jual beli dan memenuhi rukun
|
Tidak ada akad jual beli
|
6
|
Bila macet tidak ada bunga berbunga
|
Bunga berbunga
|
7
|
Tidak ada denda bagi nasabah yang tidak mampu bayar
|
Denda/bunga
|
8
|
Nasabah dinilai mampu tidak bayar maka dikenakan denda untuk
mendidik. Dananya untuk sosial
|
Denda/bunga berbunga menjadi
pendapatan
Bank
|
9
|
Terjadi pemindahan kepemilikan, barang sekaligus jadi jaminan
|
Tidak ada pemindahan kepemilikan
|
10
|
Sah, halal, penuh berkah
|
Tidak sah, haram, jauh dari
berkah, dan
Dilaknat
|
1.
B. PEMBIAYAAN SALAM
Pembiayaan
jual beli dimana barang yang diperjual-belikan belum ada. Pembayaran barang
dilakukan didepan oleh bank namun penerimaan barang harus menunggu sampai batas
waktu yang telah ditentukan.
·
Rukun salam
-
Pembeli
-
Penjual
-
Modal/uang
-
Barang
·
Syarat
-
Harga (pembayaran) harus tunai
-
Barang dikenali sifatnya
-
Batas waktu harus harus diketahui
-
Harga harus disepakati ketika masih berada di tempat
·
Contoh::
Pedagang besar sembako memesan 1000
ton beras kepada petani yang tipe, kualitas, kuantitas dan harganya sudah di
sepakati kepada petani. Karena petani tidak memiliki modal kerja, maka bank
akan membiayai modal kerja petani. Petani menerima dana di awal akad dari bank
yang akan digunakan untuk kebutuhan pengadaan sarana produksi maupun kebutuhan
proses penanaman hingga panen. Setelah panen, hasil beras sesuai spesifikasi
yang diminta, hasil
tadi diserahkan
kepada bank dan selanjutnya bank akan menjual kepada pemesannya.
C.
PEMBIAYAAN ISTHISNA
Isthisna
secara etimologis adalah masdar dari sitashna ‘asy-sya’i, artinya
memnita membuat sesuatu. Yakni memnita kepada seorang pembuat untuk mnegerjakan
sesuatu.
Adapun
secara terminologis adalah suatu transaksi jual beli antara mustashni’
(pemesan) dengan shani’i (produsen) dimana barang yang akan di perjual belikan
harus dipesan terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas.
Dengan
demikian menurut jumhur ulama isthisna sama dengan salam, karena dari
objek/barang yang di pesannya harus dibuat terlebih dahulu dengan ciri-ciri
tertentu, namun yang membedakannya terletak pada sistem pembayarannya, kalau
salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedang isthisna boleh di
awal, diakhir, ditengah setelah pemesanan.
·
Rukun
-
Al-‘aqidain ( dua pihak yang bertransaksi)
-
Shighat, suka sama suka atas barang dari kedua belah pihak
-
Ada objek/barang
·
Syarat
-
Pihak ynag berakad harus cakap hukum
-
Produsen sanggup memenuhi persyaratan pemesan
-
Objek yang dipesan jelas spesifikasinya
-
Harga jual = harga pesanan ditambah keuntungan
-
Harga jual tetap selama jangka waktu pemesanan
-
Jangka waktu dtelah disepakati
·
Contoh::
UIN berkeinginan untuk menambah
sarana pendidikan berupa laboratorium
Audio Visual senilai Rp 3 M. UIN kemudian menghubungi BRI syariaih untuk
membiayai proyek tersebut. Kontraktor yang sudah dikenal dalam pembuatan
laboratorium audio visual adalah PT. Sony, harga pesan proyek :: Rp 3M
Jangka
waktu pembangunan :: 1 tahun
Kontraktor
:: PT. Sony
Nasabah
:: UIN
Harga
jual pda UMY :: Rp 4,8 M
Cara
pelunasan :: cicilan selama 1 tahun (setelah proyek selesai dibangun)
UIN akan membayar sebagai uang tanda
keseriusan pada waktu melakukan trensaksi isthisna ini.
2.
PEMBIAYAAN DENGAN AKAD PRINSIP SEWA (IJARAH)
Ijarah adalah perjanijian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewa, atau ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu
barang dan upah-mengupah atas suatu jasa. Pada dasarnya ijarah didefinisikan
sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan
tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, ijarah
adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam
waktu tertentu melalui pembayaran sewaatau upah, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak
ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang
menyewakan kepada penyewa.
·
Jenis-jenis ijarah ::
1.
Ijarah murni, objek tetap dimiliki oleh sipemilih
2.
Ijarah muntahiya bi at-tamlik, akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si pembeli
·
Aplikasi ijarah pada perbankan syariah
Aplikasi ijarah pada perbankan syariah
dapat dilihat dari jasa shunduq hifzi atau safe deposit box. Selain
itu perbankan syariah mengambil ijarah muntahiya bit Tamlik yang artinya
perjanjian untuk memanfaatkan (sewa) barang antara bank dengan nasabah dan pada
akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya.
·
Rukun ijarah::
1.
Penyewan (musta’jir)
2.
Pemilik barang (mu’ajjir)
3.
Barang atau oyek yang disewakan (ma’jur)
4.
Harga/dalam usahamanfaat sewa (ajran/ujran)
5.
Ijab qabul
3.
PEMBIAYAAN DENGAN AKAD BAGI HASIL
Berdasarkan komposisi share modal bank dalam usaha nasabah,
terdapat dua pola pembayaran yaitu::
A.
MUDHARABAH
Mudharabah
atau qirad adalah penyerahan sejumlah harta tertentu kepada seseorang utuk
diusahakan. Laba yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan syarat-syarat yang
telah disepakati. Sedangkan ruginya hanya dibebankan kepada pemilik modal,
sementara pelaksana hanya menanggung rugi atas tenaga(upaya) dan waktunya.
·
Rukun mudharabah menurut ulama syafi’iyah::
-
Pemilik barang
-
Pekerja (orang yang mengelola)
-
Akad mudharabah
-
Maal, harta pokok atau modal
-
Amal, pekerjaan pengelolaan harta yang menghasilkan laba
-
Keuntungan
·
Rukun mudharabah menurut pasal 232 kompilasi hukum ekonomi syariah,
rukun mudharabah ada tiga, yaitu ::
v Shahib al-mal,
pemilik modal
v Mudharib/pelaku
usaha
v Akad
·
Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai
berikut ::
Ø Jumlah modal
yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai,
dan dapat berupa uang atau barang
Ø Hasil dari
pengelolaan modak pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara::
-
Perhitungan dari pendapatan proyek
-
Pendapatan dari keuntungan proyek
Ø Hasil usaha
dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad. Bank sebagai pemilik modal menanggung
seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah
seperti penyalahgunaan dana.
Ø Bank berhak
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan
pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja, misalnya
tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat
dikenakan sanksi administrasi.
·
Jenis-jenis mudharabah
v Mudharabah
muthlaqah
Yaitu
pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan
modal tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
v Mudharabah
muqayyad
Yaitu
pemilik modal menetukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam
menggunakan modal tersebut dengan jangka waktu,tempat, jenis usaha dan
sebagainya.
B.
MUSYARAKAH atau SYIRKAH
Syirkah
secara etimologis adalah percampuran (ikhlitath, yakni bercampurnya salah satu
dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Secara
terminologis, menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, syirkah adalah kerja
sama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau
kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan
nisbah.
·
Rukun musyarakah::
Ø Shigat (lafal)
ijab dan qabul
Ø Pelaku akad,
yaitu para mitra usaha
Ø Objek akad,
yaiut modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).
·
Macam-macam musyarakah
Ø Syirkah inan
Dua
orang atau lebih mengumpulkan sejumlah uang yang jumlahnya dibagi diantara
mereka, atau dalam bentuk saham yang telah ditentukan, kemudian mereka mengambangkannya,
keuntungan dan kerugian dibagi diantara mereka sesuai dengan besarnya saham mereka.
v Syarat-syarat
keabsahan syirkah inan
§ Sesama kaum
muslim
§ Besarnya modal
dan bagian masing-masing harus diketahui, karena keuntungan dan kerugiannya
sangat terkait dengan diketahuinya modal dan saham
§ Keuntungan
harus dibagi berdasarkan jumlah saham.
§ Pekerjaan harus diatur sesuai dengan banyak
tidaknya saham sama seperti dalam pembagian keuntungan dan kerugian
§ Jika salah satu
diantara dua orang yang bersekutu meninggal, syarikah batal.
Ø Syirkah
mufawwadhah
Salah satu dari orang yang berserikat mendelegasikan semua
pengelolaan uang dan aktifitas jual beli, menjual, membeli, menugaskan
seseorang, menggadaikan, bepergian, dan lain sebagainya kepada sekutu satunya,
kemudian keuntungannya dia bagi antara keduanya sesuai dengan kesepakatan
keduanya dan kerugiannya dibagi sesuai dengan jumlah keduanya.
Ø Syirkah wujuh
Syirkah
antara dua orang atau lebih bersekutu membeli dan menjual suatu barang dengan
jabatan keduanya, dan keuntungannya dibagi kepada keduanya. Jika ada kerugian,
maka dibagi antara keduanya seperti halnya pembagian keuntungan.
Ø Syirkah abdan
Dua
orang atau lebih sepakat bekerjasama bekerja dengan badannya. Misalnya,
keduanya bekerjasama memproduksi sesuatu, penjahitan, cuci pakaian, dan lain
sebagainya. Kemudian keuntungan yang diperoleh dibagi dua sesuai dengan
kesepakatan keduanya.
Ø Syirkah a’maal
Yaitu
syirkah antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan
bersama-sama dan membagi untung bersama berdasarkan kesepakatan dalam
perjanjian.
C.
MUZARA’AH
Seseorang
memberikan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dengan upah bagian
tertentu dari hasil tanah tersebut (misalnya sepertiganya, atau separonya
sesuai kesepakatan).
·
Hukum-hkum muzaraah ::
-
Masa muzara’ah harus ditentukan, misalnya satu tahun
-
Bagian yang disepakati ukurannya harus diketahui
-
Bibit tanaman harus berasal dari pemilik tanah
-
Jika pemilik tanah mensyaratkan mengambil bibit dari hasil panen
sebelum dibagi dan sisanya untuknya dan untuk penggarao sesuai dengan yang
disyaratkan keduanya, maka muzara’ah tidak sah
-
Orang yang mempunyai tanah lebih, disunahkan memberikan kepada
saudara seagamanya.
4.
PEMBIAYAAN DENGAN AKAD JASA
A.
JA’ALAH
Yaitu
hadiah seseorang dalam jumlah tertentu kepada orang yang mengerjakan perbuatan
khusus, diketahui atau tidak diketahui. Misalnya, seseorang berkata, “barang
siapa ynag membangun tembok ini untukku, ia berhak mendapatkan uang sekian.”
Maka orang yang membangun tembok untuknya berhak atas hadiah yang ia sediakan,
banyak atau sedikit.
B.
HIWALAH (PEMINDAHAN HUTANG
Hiwalah
ialah pemindahan hutang dari penghutang satu kepada penghutang yang lainnya.
Misalnya si A mempunyai piutang pada si B dan pada saat yang sama si A
mempunyai hutang pada si C sejumlah
piutangnya pada si B. Ketika si C menagih hutangnya pada si A, maka si A
berkata, “ aku alihkan pembayaran hutangku kepada si B, karena aku mempunyai
piutang padanya sebesar hutangku padamu dan ambillah uang tersebut darinnya.”
Jika si C (penerima pengalihan) menerima cara seperti itu, si A (pengalih
hutang) tidak lagi mempunyai hutang pada
si C.
A.
WADI’AH
Yaitu pemberian kuasa oleh penitip kepada orang yang menjaga
hartanya.
·
Rukun wadi’ah
v Muwaddi/penitip
v Mustauda/penerima
titipan
v Wadi’ah
bih/harta titipan
v Akad
·
Pembagian wadi’ah dan penerapannya pada perbankan syariah
a.
Wadi’ah yad al-amanah (trustee difostery)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakter::
Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan
digunakan oleh penerima titipan
Penerima titipan hany aberfungsi sebagai penerima amanah untuk
menjagakan barangnya
Sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk
membebankan biaya kepada yang menitipkan
Mengingat barang atau harta ynag dititipkan tidak boleh digunakan,
maka aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan
atau safe defosit box
b.
Wadi’ah yad adh-dhamanah (guarante depository)
Wadi’ah jenis ini memiliki karakter::
Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh
yang menerima titipan
Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut
tentu dapat menghasilkan manfaat. Sekalipun demikian, tidak ada keharusan bagi
penerima titipan untuk memberikan hasil manfaat kepada si penitip
·
Produk wadi’ah yad adh-dhamanah inilah yang secara luas kemudian
diaplikasikan dalam dunia perbankan syariah dalam bentuk prosuk-produk
pendanaan, yaitu::
v giro (current
account)
v tabungan
(savung account)
B.
KAFALAH
Menjamin
tanggungan irang yang dijamin dakam melaksanakan hak yang wajib baik seketika
maupun yang akan datang. Dalam pengertian lain, kafalah adalah
mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Dasar hukum kafalah terdapat pada
QS. Yunus/12: 72 “ dan siapa yang dapat mengembalikannya akakn memperoleh bahan
makanan (seberat beban unta dan aku menjamin terhadapnya)”.
·
Jenis-jenis kafalah dan implementasinyadalam perbankan syariah
a.
Kafalah bin nafs
Kafalah bin nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri
(personal guarantee). Misalnya, dalam praktik perbankan untuk kafalah bin nafs
adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan
ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak
memegang barang apapun, tetapi berharap tokoh dapat mengusahakan pembayaran
ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b.
Kafalah bil-maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang.
c.
Kafalah bit-taslim
Kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang
yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir jenis pwmbiayaan jaminan ini dapat
dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama
dengan perusahaan penyewaan (leasing company).
d.
Kafalah al-munjazah
Kafalah ini adalah jaminan mutlak uang yang tidak dibatasi oleh
jangka waktu dan untuk kepentingan /
tujuan tertentu.
e.
Kafalah al-mutlaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah
al-munjazah, baik oleh industri, perbankan, maupun asuransi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pembiayaan di bank syariah terbagi
atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya. Secara umum ada 4 jenis dasar
transaksi pembiayaan di bank syariah yaitu::
1.
Pembiayaan dengan prinsip juak beli, yaitu prinsip jual beli
dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda
(transfer of property) tingkat keuntungan ditentukan didepan dan menjadi bagian
harta atas barang yang dijual.
2.
Pembiayaan dengan prinsip sewa menyewa, yaitu sebagai transaksi
terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan pemberian imbalan.
Apabila obyek pemanfaatannya berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa,
sedangkan bila obyeknya berupa tenaga
kerja maka imbalanya disebut dengan upah.
3.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, yaitu berdasarkan komposisi
share modal bank dalam usaha nasabah.
4.
Pembiayaan dengan prinsip akad jasa, yaitu akad berupa jasa,
misalnya dalam penjagaan atau penggunaan manfaat suatu barang yang mana barang
itu dititipkan keoada seseorang.
DAFTAR
PUSTAKA ::
Abu
Bakr Jabir Al-Jazairi, Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim,Bekasi:PT.Darul
Falah, 2009
Abu
Bakr Jabir Al-Jazairi, pedoman hidup muslim, Bogor: PT.Pustaka Litera
Antar Nusa,1976
Pasaribu
Chairuman, Suhrawardi K.Lubis, hukum perjanjian dalam islam, Jakarta:
Sinar Grafika, 1994
Mardani,
Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta:kencana, 2012
Syafi’i
Antonio, Bank Syariah dan Teori ke Praktek. Jakarta:Gema Insani, 2011
Sutan
Remy sjahdeini, Perbankan Islam, Jakarta: Grafiti, 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar