Minggu, 28 Desember 2014

cabang-cabang ilmu hadits

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-hamba Nya menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Makalah ini disusun dengan berbagai rintangan, baik yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari ALLAH SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Adapun makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “ulumul Hadits” tentang pembahasan “Cabang-cabang Ilmu Hadits” dan agar pembaca bisa memahami ilmu-ilmu yang tedapat dalam cabang ilmu hadits kami akan menguraikan pembahasan-pembahasannya.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa baru yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan makalah kami masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifa positif, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi pada waktu yang akan datang. Kami dari penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada bapak  H. Nuril Khasyi’in, LC, MA selaku dosen pengajar yang telah banyak membantu kami agar dapat meyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan.Kami  mohon untuk saran dan kritiknya. Terimakasi





BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Sebelum membahas cabang-cabang ilmu hadits, ada baiknya kita mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan Hadits itu sendiri. Hadits yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum islam yang kedua .  menurut ulama Mutaqaddimin, ilmu hadits adalah pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada sanad.
Dari ulama Mutaakhirin, ilmu Hadits di pecah menjadi dua yaitu ilmu hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.  Dari ilmu hadits Riwayah dan Dirayah ini muncullah cabang-cabang ilmu Hadits yang beragam. Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa  cabang ilmu hadits diantaranya :: ilmu rijalul hadits, ilmu jarh wa ta’dil,ilmu Ilalil Hadits, ilmu Nasikh wa mansukh, asbabul wurud, talfik al-hadits, dll.

 
B.     RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah-masalah yang di bahas dapat di rumuskan sebagai berikut…

1.      Apa yang dimaksud dengan ilmu rijalul hadits….???
2.      Apa yang dimaksud dengan ilmu jarh wa ta’dil…???
3.      Apa yang dimaksud dengan ilmu ilail hadits…???
4.      Apa yang dimaksud dengan ilmu Nasikh wa Mansuk…???
5.      Apa yang dimaksud dengan ilmu Asbabul Wurud…???
6.      Apa yang dimaksud dengan ilmu Talfik Al-hadits…???












BAB II
PEMBAHASAN


CABANG-CABANG ILMU HADIST

A.     ILMU DAN KAIDAH HADIST TENTANG RAWI DAN SANAD’
1.      Ilmu Rijal Al-Hadist :  Thabaqah dan Tarikh Al-Ruwah
Ilmu Rijal Al-Hadist adalah ilmu ynag membahas tentang ihwal dan sejarah para rawi dari kalangan sahabat,tabi’in dan atba’ al-tabi’in.Dan para Ulama mendefinisikan ilmu rijal al-hadist adalah “Ilmu yang membahas tentang para perawi dan biografinya dari kalangan sahabat,tabi’in dan atba’ al-tabi’in.”

Ulama Muhaditsin yang mula-mula menyusun kitab rijal al-hadist adalah Abu ‘Abdullah Al-Bukhori dalam kitab Al-shahih. Setelah itu dilanjutkan oleh Ibn Hibban,Ibn mandah,Abu Musa Al-Madini,Abu Mu’aim,Al-Askari,Ibn Abd Al-Barr,Ibn Atsir Al-Jazari,Ibn Hajar Al-‘Asqalani dan Al-Suyuthi.

Kitab yang terkenal antara lain;Al-Isti’ab oleh Ibn ‘Abd Al-Barr,Usud Al-Ghabah susunan Al-Jazari,Al-Tajrij oleh Al-Dzahabi,Al-Ishabah susunan Al-‘Asqalani,dan ‘Ain al-Ishabah (Syarh Al-Ishabah) susunan Al-Suyuthi.
a.      Tarikh Al-Ruwah
Tarikh Al-Ruwah ialah ilmu yang membahas biografi para perawi yang menjelaskan tentang nama dan gelar,tanggal dan tempat kelahiran,keturunan,guru,murid,jumlah hadist yang diriwayatkan,tempat dan waktu,dan lain-lain

Materi dari ilmu tersebut meliputi :
1)      Konsep tentang rawi dan thabaqah.
2)      Rincian Thabaqah.
3)      Biografi dari rawi yang telah terbagi pada tiap thabaqah.


b.      Tabaqah
Thabaqah adalah pengelompokkan para rawi menurut alat pengikat tertentu, antara lain perjumpaan (shuhbah) atau peristiwa tertentu. Atau dapat didefinisikan sebagai Ilmu yang membahas tentang kelompok orang-orang yang berserikat dalam satu pangkat yang sama.

Rawi adalah orang yang menerima,memelihara,dan menyampaikan kepada orang lain dengan menyebutkan sumber pemberitahuannya. Atas dasar perjumpaan,para perawi terbagi pada thabaqah sahabat,tabi’in,tabi’in al-tabi’in,tabi’in al-tabi’I al-tai’in,dan begitu pula seterusnya sampai pada perawi akhir yaitu Ulama Muhaditsin Mutaqaddimin.

Dan yang dimaksud thabaqah sahabat adalah kelompok pertama para rawi,yakni orang hidup yang beriman dan bergaul bersama Rasulullah SAW dalam waktu yang relatif lama,setahun atau dua tahun bahkan lebih,dan wafat dalam keadaan muslim. Beriman dan bergaul dengan Nabi Muhammad SAW,untuk mengetahui kesahabtan antara lain ditentukan oleh Khabar Mutawatir atau Khabar Masyhur.Menjadi ciri utama pengertian sahabat. Mu’tazilah menambah syarat untuk menerima hadist dan ajaran dari Rasulullah SAW. Hal ini otomatis kalau hidup dengan Nabi SAW pasti sempat menerima hadist atau ajaran islam. Apabila ada sahabat yang murtad maka putuslah kesehabatannya,kecuali kembali masuk islam lagi baik pada masa Nabi atau sesudah wafat Nabi SAW.

Sedangkan tabi’in adalah kelompok kedua para rawi,yaitu orang yang tidak pernah bertemu dengan Rasulullah SAW. Tetapi,pernah bertemu dan bergaul dengan sahabat dan dalam keadaan beriman. Dan orang-orang yang hidup pada zaman Rasulullah SAW dalam keadaan islam,namun tidak pernah bertemu dan mendengarkan hadist di sebut Muhadramin.

Begitu pula selanjutnya dengan kelompok ketiga yang disebut tabi’in al-tabi’in,kelompok keempat disebut tabi’in al-tabi’I al-tabi’in.


2.      Ilmu Jarah Wa At-Ta’dil
Ilmu Jarah Wa At-Ta’dil adalah ilmu tentang hal ihwal para rawi dalam hal mencatat keaibannyan dan memuji keadilanya. Ta’dil artinya meanggap adil seorang rawi,yakni memuji rawi dengan sifat-sifat yang membawa maqbulnya riwayat. Dan Al-Jarh atau Tarjih artinya mencatatkan,yakni mmenuturkan sebab-sebab keaiban rawi.perbuatan tarjih termasuk mengumpat yang dibolehkan oleh agama,sebab untuk keperluan agama dan tidak melampaui batas kemanusiaan.

Ilmu Jarah Wa At-Ta’dil merupakan salah satu bagian dari Ilmu Rijal Al-Hadist,tetapi karena Ilmu Jarah Wa At-Ta’dil sangat penting maka ilmu ini di jadikan ilmu yang berdiri sendiri.

Didalam ilmu ini pada prinsipnya membahas kualiatas pribadi perawi dan kapasitatanya intelektualnya.

Tarjih atau Al-Jarh berkaitan dengan hal-hal berikut :
1.      Bid’ah, yakni mempunyai I’tikad berlawanan dengan dasar syari’at. Orang tersebut digolongkan kafir,seperti golongan Rafidhah yang mempercayai bahwa tuhan menyatu dengan ‘Ali dan imam-imam lain. Dan mempercayai bahwa ‘Ali akan kembali kedunia sebelum kiamat.
2.      Mukhalafah, yakni perlawanan sifat ‘adil dan dhabith seorang rawi dengan rawi yang lain yang lebih kuat yang tidak dapat dijama’kan atau dikompromikan.
3.      Ghalath, yakni kesalahan.seperti lemahnya hafalan dan salah sangka,baik sedikit maupun banyak kesalahan yang dilakukan.
4.      Jahalah Al-Hal, yakni tidak diketahui identitasnya.
5.      Da’wa Al-Inqitha’, yakni mendakwa terputusnya sanad.

Kaidah Tarjih dan Ta’dil ada dua macam :
a.      Naqd Khariji, yaitu kritik eksternal. Yakni tentang cara dan sahnya riwayatnya dan tentang kapasitas rawi.
b.      Naqd Dakhili, yaitu kritik internal. Yakni tentang makna hadist dan syarat kesahihannya.

Syarat Pentakhrij dan Penta’dil :
a.      Berilmu
b.      Taqwa
c.       Wara’
d.      Jujur
e.      Menjauhi fanatic golongan
f.        Mufassar atau mengetahui sebab-sebab Ta’dil dan Tarjih.


B.      ILMU DAN KAIDAH TENTANG MATAN
1.      Ilmu Gharib Al-Hadist
Ilmu Gharib Al-Hadist adalah Ilmu untuk mengetahui lafazh-lafazhdalam matan hadist yang sulit dan sukar dipahami karena jarang sekali digunakan. Didalam ilmu ini membahas tentang lafazh yang musykil dan susunan kalimat yang sukar di pahami atau di mengerti,tujuan nya agar menghindarkan penafsiran menduga-duga.


Upaya para ulama Muhaditsin untuk menafsirkan keghariban matan hadist antra lain dengan  :
a.      Mencari menelaah hadist yang sanadnya berlainan dengan yang bermatan gharib
b.      Memperhatikan kan penjelasan dari sahabat yang meriwayatkan hadist atau sahabat lain yang tidak meriwayatkan
c.       Memperhatikan penjelasan dari rawi selain sahabat.


2.      Ilmu Asbab Wurud Al-Hadist dan Tawarikh Al-Mutun
Ilmu asbab wurud al-hadist adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi SAW menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi SAW menurunkan itu. Ilmu ini berfungsi untuk memahami hadist seperti ilmu Ashab AN-Nuzul untuk membantu memahami Al-Qur’an. Ilmu ini mentitik beratkan kepada pembahasan latar belakang dan sebab lahirnya hadist,sedangkan ilmu Tawarikh Al-Mutun mentitik beratkan kepada pembahasan kapan atau waktu apa hadist itu dituturkan.

Manfaat mempelajari Asbab Al-Wurud adalah dapatnya memahami dan menafsirkannya hadist dan mengetahui hikmah-hikmah hadist yang dituturkan tersebut. Untuk mengetahui sebab dituturkannya hadist tersebut dengan cara melihat aspek riwayat atau sejarah yang berkaitan dengan peristiwa dituturkannya hadist tersebut,sebab-sebab dituturkanya hadist tersebut beberapa ada yang sdh tercantum dalam matan hadist tersebut dan ada pula dari hadist lain. Apabila ada yang tidak tercantuk dalam hadist tersebut atau hadist lain maka kita telusuri melalui riwayat atau sejarah atas dasar dari pemberitaan para sahabat.

Beberapa orang perintis ilmu Asbab Al-Wurud adalah Abu Hamid Ibn Kaznah Al-Jubari,dan Abu Hafsah ‘Umar Ibn Muhammad Ibn Raja’ Al-Ta’rif.

3.      Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh dan Talfiq Al-Hadist
a.      Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh
Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh adalah ilmu yang menerangkan Hadist-hadist yang sudah dimansukhkan dan yang Menasikhkannya. Ilmu ini bermanfaat untuk pengamalan hadist tersebut,bila ada dua hadist  maqbul yang tanakud yang tidak dapat dikompromikan atau dijama’. Bila dapat dikompromikan  hanya pada tingkatan mukhtalif al-hadist,kedua hadist maqbul tersebut dapat diamalkan. Bila tidak bias dijama’ (dikompromikan),maka hadist maqbul yang tankud tadi di tarjih atau dinaskhkan,yaitu dengan cara penjelasan langsung dari Rasulullah SAW atau dari keterangan para sahabat dan bias juga dari tarikh matan hadist yang dimaksudkan.

Manfaat lain dari ilmu nasikh wa al-mansukh kita dapat mengetahui  diantara dua hadist yang mana di tuturkan pertama dan yang belakangan,hadist yang dituturkan belakangan disebut nasikh dan hadist ini yang akan kita amalkan sedangkan hadist yang pertama disebut mansukh hadist ini tidak diamalkan.

b.      Ilmu Talfiq Al-Hadist
Ilmu Talfiq Al-Hadist adalah ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan (mempertemukan) hadist-hadist yng(secara lahiryah)isinya tampak berlawanan. Ilmu ini juga disebut Mukhtalif Al-Hadist,bila ada dua hadist yang melahirkan makna yang bertentangan daapat dijama’ atau dikompromikan maka hadist tersebut dapat diamalkan.

Secara umum metode penyelesaian dengan cara ini mirip dengan metode Al-Jam’u yang telah berkembang di kalangan Ulama Hadist. Metode ini meliputi:
a.      Penyelesaian bedasarkan pemahaman dengan pendekatan kaedah ushul fiqih. Cara mengumpulkannya adakalanya dengan menakhsiskan yang ‘amm,atau manaqyidkan yang mutlak,atau dengan mentafsil yang mujmal
b.      Penyelesaian bedasarkan pemahaman kontekstual
c.       Penyelesaian bedasarkan pemahaman korelatif
d.      Penyelesaian dengan menggunakan pendekatan Ta’wil
e.      Penyelesaian bedasarkan pemahaman Tanawu’ Al-Ibadah

Diantara para Ulama besar yang berusaha menyusun ilmu ini ialah Al-Imamusy Syafi’I,Ibnu Qurtaibah,At_Tahawi,dan Ibnu Jauzi. Kitabnya bernama At-Tahqiq,kitab ini sudah disyarahkan pleh Al-Ustaz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya.


C.      ILMU DAN KAIDAH TENTANG SANAD DAN MATAN
1.      Ilmu ‘Ilal Al-Hadist
Ilmu ‘Ilal Al-Hadist adlah ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi,tidak nyta,yang dapat mencacatkan hadist,Yakni dengan menyambung yang munqati’, merafa’kna yang mauqu. Memasukkan hadist kedalam hadist yang lain dan yang serupa itu semuanya ini,bila diketahui dapat merusak kesahihan hadist.
‘Ilat  terjadi pada sanad dan terjadi pula pada matan,yakni
a.      Lahirnya sanad sahih padahal rawi tidak mendengar sendiri ari gurunya
b.      Hadist mursal dimusnadkan lahirnya
c.       Hadist mahfuzh dari tertentu diriwayatkan dari sahabat lain yang berbeda tempat tinggalnya
d.      Hadist mahfuzh dari sahabat tertantu diriwayatkan dengan paham tabi’in
e.      Meriwayatkan dengan ‘an’anah suatu hadist yang sanadnya gugur seorang rawi atau beberapa orang
f.        Berlainan sanadnya dengan sanad yang lebih kuat
g.      Berlainan nama gurunya yang memberikan hadist dengan nam guru rawi-rawi tsiqat,atau nama guru tidak disebutkan dengan jelas
h.      Meriwayatkan hadist yang tidak pernah didengar dari gurunya,walaupun gurunya tu benar-benar guru yang pernah memberikan beberapa hadist kepadanya
i.        Meriwayatkan hadist dengan sanad lain,secara waham terhadap hadist sebenarnya hanya mempunyai satu sanad
j.        Memauqufkan hadist yang marfu’

2.      Ilmu Fan Al-Mubhamat
Ilmu Fan Al-Mubhamat adalah ilmu yang membahas untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut didalam matan atau didalam sanad.

3.      Ilmu At-Tashif Wa At-Tahrif

Ilmu At-Tashif Wa At-Tahrif adalah ilmu yang membahas atau menerangkan hadist-hadist yang sudah diubah titiknya (musahhaf) dan bentuknya (muharraf). Diantara kitab ilmu ini adalah kitab Al-Tashhif Wa Al-Tahrif disusun Al-Daruquthni dan Abu Ahmad Al-Askari.

1 komentar:

  1. Merkur 500x45 Merkur Safety Razor - Curio Casino
    Merkur 500X45 Merkur Safety Razor. One of the first safety razors Merkur has deccasino ever produced. It is one worrione of the best €47.90 · 바카라 사이트 ‎In stock

    BalasHapus