BAB IPENDAHULUANPengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.[1]BAB IIPEMBAHASANPengertian Pengangguran Terselubung
Pengangguran tersembunyi adalah penganguran yang terjadi karena melebihi batas optimum terlalu banyaknya tenaga kerja untuk satu unit pekerjaan, padahal dengan mengurangi tenaga kerja sampai jumlah tertentu tidak akan mengurangi jumlah produksi. Pengangguran ini terutama terjadi pada sektor pertanian atau jasa. Setiap kegiatan ekonomi memerlukan tenaga kerja yang digunakan tergantung pada banyak faktor.Faktor yang perlu dipertimbangkan adalah besar atau kecilnya perusahaan, jenis kegiatan perusahaan, mesin yang digunakan dan tingkat produksi yang dicapai. Dibanyak negara berkembang seringkali didapati jumlah pekerja dalam suatu kegiatan ekonomi lebih banyak dari yang sebenarnya diperlukan agar ia dapat menjalankan kegiatannya dengan efisien.Misalnya seorang petani yang menggarap sawah sebenarnya cukup dikerjakan oleh satu orang, tetapi karena anaknya tidak punya pekerjaan maka ia ikut menggarap sawah tersebut. Dalam hal ini anak petani tersebut termasuk pengangguran terselubung. Contoh lain sebuah perusahaan mempekerjakan 10 karyawan untuk menangani pemasaran, padahal hanya dengan mempekerjakan 7 orang saja tugas tersebut dapat tertangani dengan baik. Pada contoh ini berarti ada 3 karyawan yang dapat dikatakana sebagai pengangguran terselubungPengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) diartikan juga tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.[2] Kondisi ini karena tidak adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan bakat kemampuannya. Dampak ketidak cocokan akan berpengaruh pada produktifitas kerja dan penghasilan yang rendah. Misalnya seseorang yang lulus D-3 keperawatan bekerja sebagai sekretaris sebuah perusahaan. Dia tidak bisa menjalankan fungsi kesekretariatan dengan baik sehingga menghambat proses kerja yang ada.Bentuk pengangguran tersembunyi terdapat bermacam-macam. Ada seorang pekerja yang sengaja meninggalkan tanggung jawab atau pekerjaannya untuk sementara waktu karena ingin beristirahat atau mengerjakan hal lainnya. Ada pula angkatan kerja yang terpaksa bekerja di luar pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya. Harapan mereka yang penting adalah mendapatkan penghasilan untuk membiayai kepentingan hidup diri dan keluarga.Akibat pengangguranBagi perekonomian negara1. Penurunan pendapatan perkapita.2. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak.3. Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.Bagi masyarakat1. Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis.2. Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja.3. Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.Kebijakan-kebijakan pengangguran ada berbagai cara mengatasi pengangguran, yaitu:1. Peningkatan Mobilitas Tenaga kerja dan MoralPeningkatan mobilitas tenaga kerja dilakukan dengan memindahkan pekerja ke kesempatan kerja yang melatih ulang keterampilannya sehingga dapat memenuhi tuntutan kualifikasi di tempat baru. Peningkatan mobilitas modal dilakukan dengan memindahkan industry (padatkarya) ke wilayah yang mengalami masalah pengangguran parah. Cara ini baik digunakan untuk mengatasi msalah pengangguran structural.2. Pengelolaan Permintaan MasyarakatPemerintah dapat mengurangi pengangguran melalui manajemen yang mengarahkan permintaan-permintaan masyarakat ke barang atau jasa yang tersedia dalam jumlah yang melimpah.3. Penyediaan Informasi tentang Kebutuhan Tenaga KerjaUntuk mengatasi pengangguran perlu adanya pemberian informasi yang cepat mengenai tempat-tempat mana yang sedang memerlukan tenaga kerja.Masalah pengangguran dapat muncul karena orang tidak tahu perusahaan apa saja yang membuka lowongan kerja, atau perusahaan seperti apa yang cocok dengan keterampilan yang dimiliki. Masalah tersebut adalah persoalan informasi.Untuk mengatasi masalah tersebut, perlu diadakan sistem informasi yang memudahkan orang mencari pekerjaan yang cocok. Sistem seperti itu antara lain dapat berupa pengumuman lowongan kerja media massa. Bisa juga berupa pengenalan profil perusahaan di sekolah-sekolah kejuruan, kampus, dan balai latihan kerja.4. Pertumbuhan EkonomiPertumbuhan ekonomi baik digunakan untuk mengatasi pengangguran friksional. Dalam situasi normal, pengangguran friksional tidak mengganggu karena sifatnya hanya sementara. Tingginya tingkat perpindahan kerja justru menggerakan perusahaan untuk meningkatkan diri (karir dan gaji) tanpa harus berpindah ke perusahaan lain.Menurut Keynes, pengangguran yang disengaja terjadi bila orang lebih suka menganggur daripada harus bekerja dengan upah rendah. Di sejumlah Negara, pemerintah menyediakan tunjangan/santunan bagi para penganggur. Bila upah kerja rendah maka orang lebih suka menganggur dengan mendapatkan santunan penganggur. Untuk mengatasi pengangguran jenis ini diperlukan adanya dorongan-dorongan (penyuluhan) untuk giat bekerja.Pengangguran tidak disengaja, sebaliknya, terjadi bila pekerja berkeinginan bekerja pada upah yang berlaku tetapi tidak mendapatkan lowongan pekerjaan. Dalam jangka panjang masalah tersebut dapat diatasi dengan pertumbuhan ekonomi.5. Program Pendidikan dan Pelatihan KerjaPengangguran terutama disebabkan oleh masalah tenaga kerja yang tidak terampil dan ahli. Perusahaan lebih menyukai calon pegawai yang sudah memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Masalah tersebut amat relevan di Negara kita, mengingat sejumlah besar penganggur adalah orang yang belum memiliki keterampilan atau keahlian tertentu.6. WiraswastaSelama orang masih tergantung pada upaya mencari kerja di perusahaan tertentu, pengangguran akan tetap menjadi masalah pelik. Masalah menjadi agak terpecahkan apabila muncul keinginan untuk menciptakan lapangan usaha sendiri atau berwiraswasta yang berhasil[3]Dalam rangka mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, pemerintah terus berusaha untuk membuka sebesar-besarnya lapangan kerja baru.Usaha yang ditempuh untuk memperluas lapangan kerja dapat dilakukan di berbagai bidang.Di bidang pertanian, antara lain membuka lahan-lahan pertanian yang baru dan meningkatkan irigasi yang teratur agar pertanian tidak tergantung pada musim.Di bidang industri, dengan cara mempermudah syarat-syarat untuk membuka perusahaan industry atau pabrik baru.Di bidang perdagangan, yaitu dikeluarkannya kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, sehingga pengusaha dapat meningkatkan perdagangan dan membuka kesempatan kerja baru.Di bidang jasa, dengan meningkatkan usaha jasa berbagai bentuk, yang nantinya akan dapat membuka lapangan kerja baru.Di bidang lainnya, antara lain dengan meningkatkan usaha bidang konstruksi, komunikasi, pariwisata, dan sebagainya.Bisa kita lihat dari PNS yang terdapat dalam lingkungan sekolah. Untuk contoh yang lebih spesifik lagi kita amati pada guru BK atau guru bimbingan konseling. Kami melakukan pengamatan pada sebuah sekolah yang ada dibanjarmasin. Bahwa di sekolah tersebut memiliki tujuh guru BK, pada saat ada anak murid yang mempunyai masalah, dan minta konsultasi dengan guru BK, mungkin hanya ada dua atau tiga orang yang menangani masalah anak itu. Guru BK yang lainnya berada di piket jaga, di tempat piket itu sendiri sudah ada orang yang menjaga selain guru BKDalam hal lain, pada saat memasuki waktu shalat, di sekolah itu para murid diwajibkan untuk ikut shalat berjamaah kecuali yang berhalangan, peran guru BK disini untuk menyisir setiap sudut sekolah untuk melihat dan mencari apakah ada murid yang bersembunyi untuk tidak ikut shalat, walaupun tidak pernah ditemukan murid ynag membolos untuk shalat. Dalam penyisiran ini hanya ada beberapa guru BK yang berkeliling sekolah,Dari kedua contoh ini bisa kami tarik kesimpulan, bahwa dalam hal ini untuk mengefisienkan para pekerja guru BK yang kami jadikan contoh pada diskusi kali ini dapat dikurangi, dengan mempekerjakan empat atau sampai lima saja sudah efisienSelain itu pada saat jam wakyang mana didalam sekolah ada banyak guru konseling. Padahal jika dikurangi tidak akan mengurangi keefisienan pekerjaan.
Minggu, 28 Desember 2014
pengangguran terselubung
Minggu, 19 Oktober 2014
makalah fiqih SHALAT
Dosen Pembimbing :: Abdul Hafiz
Sairazi, SHI,MHI
Di Susun Oleh :: Isnawati (1401160294)
Siska Nor Aulia Wati (1401160366)
Syariah dan Ekonomi Islam
Perbankan Syariah
S1
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-hamba
Nya menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Makalah ini disusun dengan
berbagai rintangan, baik yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari
luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari ALLAH SWT
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tepat pada waktunya adapun makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Fiqih tentang pembahasan “Shalat” dan agar pembaca
bisa memahami ajaran islam dengan baik, terutama masalah Shalat, kami akan menguraikan
pembahasan-pembahasan tentang shalat karena shalat adalah salah satu cabang
ibadah yang di syaratkan oleh islam.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa baru yang masih dalam
proses pembelajaran, penulisan makalah kami masih banyak kekurangannya. Oleh
karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifa
positif, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi pada waktu yang akan
datang. Kami dari penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada bapak Abdul
Hafiz Sairazi, SHI, MHI selaku dosen pengajar yang telah banyak
membantu kami agar dapat meyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kekurangan.Kami mohon untuk saran dan kritiknya. Terimakasih.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Shalat merupakan kewajiban setiap
Muslim sebagai hamba Allah Swt yang beriman. Caranya dengan serangkaian gerakan
dan doa-doa dengan mengharapkan keridhaan sang Maha Pencipta. Shalat merupakan
ibadah pertama yang diperhitungkan dan pertama kali di hisab di hari akhir. Di dalam
ibadah shalat ada dua macam bentuk, yaitu shalat wajib dan shalat sunat.
Menurut hadits Bukhari, shalat
wajib adalah ibadah yang wajib dikerjakan oleh masing-masing orang muslim,
apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Shalat
wajib ini ada lima macam waktu yaitu::
Subuh dilaksanakan menjelang fajar, Dzuhur dilaksanakan pada saat matahari melebihi
bayangan kita, Ashar dikerjakan pada sore sebelum matahari berwarna merah,
Magrib dikerjakan ketika matahari sudah tenggelam, Isya dikerjakan setelah
shalat magrib.
Salat sunat adalah ibadah ibadah
shalat yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan
maka tidak mendapat dosa. Supaya Shalat dapat diterima dihadapan Allah maka
harus mematuhi segala aturan yang sudah diterangkan di Al-qur’an maupun
Al-Hadits. Diantaranya mematuhi dan menjalankan urutan syarat syahnya Shalat.
B. PEMBATASAN MASALAH
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka yang
dibahas dibatasi pada masalah tersebut,masalah-masalah yang di bahas dapat
dibatasi sebagai berikut::
1.
Uraian tentang tata tertib
atau tata cara shalat
2.
Mengetahui apa saja
shalat-shalat yang wajib, sunah dan yang haram.
C. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka
maslah-masalah yang di bahas dapat dirumuskan sebagai berikut ::
1.
Bagaimanakah aturan-aturan
dalam Shalat…???
2.
Apa saja kah shalat shalat
yang wajib, sunah, dan yang diharamkan…???
3.
Apa saja dalil-dalil yang menjelaskan
tentang shalat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian shalat
Secara bahasa
shalat adalah do’a, sedang kan secara agama adalah ibadah yang terdiri dari
beberapa ucapan dan tindakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam.
Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati
(jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta
menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau”
menlahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan
dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.
Shalat merupakan garis pemisah antara keimanan dan
kekufuran. Ia adalah sesuatu yang membedakan antara orang-orang yang beriman
dengan orang-orang yang inkar.
Ini menunjukkan pentingnya kedudukan shalat dalam kehidupan
seorang Muslim dan masyarakat Islam. Al Qur'an juga menganggap bahwa
menelantarkan atau mengabaikan shalat itu termasuk sifat-sifat masyarakat yang
tersesat dan menyimpang. Adapun terus menerus mengabaikan shalat dan menghina
keberadaannya, maka itu termasuk ciri-ciri masyarakat kafir. Bahkan shalat
merupakan senjata ampuh bagi manusia untuk mencegahnya dari perbuatan keji dan
munkar. Disamping itu, dalam melaksanakan shalat pun kita harus husyu.
Khusyuk di sini adalah melaksanakan shalat secara baik dan benar karena hanya takut kepada Allah Swt semata.
Khusyuk di sini adalah melaksanakan shalat secara baik dan benar karena hanya takut kepada Allah Swt semata.
B.
Sejarah Tentang Diwajibkan
Shalat
Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj, dimana proses ini tidak dapat dipahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam sejarah digambarkan setelahnya Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika itu terbagi tiga golongan yaitu, yang secara terang – terangan menolak kebenarannya itu, yang setengah – tengahnya dan yang yakin sekali kebenarannya.
Dilihat dari prosesnya yang luar biasa maka shalat merupakan kewajiban yang utama, yaitu mengerjakan shalat dapat menentukan amal – amal yang lainnya, dan mendirikan sholat berarti mendirikan agama dan banyak lagi yang lainnya
C.
Dalil tentang shalat
Allah Swt berfirman Al-qur’an yang mewajibkan
manusia untuk shalat. Diantaranya pada Qs. An-nisa : 103
“sesungguhnya shalat itu adalah
lkewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang berima”
Dan dalam surah lain Allah Swt. Juga
berfirman, Qs. Al-Ankabut : 45
“dan dirikanlah shlalat, sesungguhnya
shalat mencegah perbuatan keji dan munkar”
Kewajiban
shalat tidak hanya terdapat dalam Al-qur’an tetapi juga dalam hadits
Rasulullah bersabda:
بُÙ†ِÙŠَ الْØ¥ِسْÙ„َامُ عَÙ„َÙ‰ Ø®َÙ…ْسٍ Ø´َÙ‡َادَØ©ِ Ø£َÙ†ْ
Ù„َا Ø¥ِÙ„َÙ‡َ Ø¥ِÙ„َّا اللَّÙ‡ُ ÙˆَØ£َÙ†َّ Ù…ُØَÙ…َّدًا رَسُولُ اللَّÙ‡ِ ÙˆَØ¥ِÙ‚َامِ
الصَّÙ„َاةِ ÙˆَØ¥ِيتَاءِ الزَّÙƒَاةِ ÙˆَالْØَجِّ ÙˆَصَÙˆْÙ…ِ رَÙ…َضَانَ
“Islam dibangun
diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya
Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa
Ramadhan”. (HR.
Al-Bukhari no. 7 dan Muslim no. 19)
Dan ada juga hadits yang berisi tentang
perintah shalat yang awal nya berjumlah 50 menjadi hanya 5 waktu.
”Allah Swt. Pada malam isra mewajibkan
atas umatku lima puluh shalat, kemudian aku terus menerus kembali kepada Allah
dan memohon keringanan sehingga Allah menggantikannya menjadi lima shalat dalam
sehari semalam”
D.
Syarat sah shalat
1.
Islam
2.
Berakal dan baliq
3.
Menutup aurat. Aurat
laki-laki :: antara pusar sampai lutut, aurat perempuan :: seluruh badan
kecuali wajah dan kedua telapak tangan
4.
Menghadap kiblat
5.
Mengetahui masuknya waktu
shalat
6.
Suci dari hadas,baik hadas
besar maupun hadas kecil
7.
Suci dari najis, baik najis
yang ada di badan, pakaian, maupun tempat shalat
8.
Mengetahui tata cara
shalat. Maksudnya mengerti & bisa membedakan mana rukun dan mana yang sunah
E.
Urutan mengerjakan shalat
1.
Menghadap ka’bah
2.
Berdiri
3.
Menghadap sutrah
(pembatasan yang berada didepan orang shalat), adapun yang dapat dijadikan
sutrah ialah antara lain :: tiang masjid, tombak yang ditancapkan ke tanah,
hewan tunggangan, tiang, pohon, tempat tidur,orang lain, dinding dan lain-lain
yang semisalnya.
4.
Niat
5.
Takbiratul ihram
6.
Mengangkat kedua tangan
7.
Bersedekap (meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri) pada dada, di perut, maupun di bawah perut
8.
Memandang tempat sujud
9.
Membaca doa istiftah
10. Membaca ta’awuz
11. Membaca al-fatihah
12. Bacaan surah pendek setelah al-fatihah
13. Ruku
14. Itidal dari ruku’
15. Sujud
16. Bangun dari sujud pertama
17. Duduk antara dua sujud
18. Menuju rakaat berikutnya
19. Duduk tasyahhud awal dan tasyahhud akhir
20. Salam
F.
Rukun shalat
sesuatu yang harus ada pada suatu
pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah
1.
Niat
2.
Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak
mampu maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan
isyarat
3.
Takbiratul Ihram.
4.
Membaca Surat Al-Fatihah.
5.
Ruku’ dan thuma’ninah.
6.
I’tidal dengan thuma’ninah.
7.
Sujud dua kali dengan thuma’ninah
8.
Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah
9.
Duduk yang terakhir.
10. Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.
11. Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir
setelah membaca tasyahud.
12. Mengucapkan salam
13. Tertib
G.
Sunah-sunah dalam shalat
1.
Sunnah ab’adh, sunnah yang
apabila tertinggal maka harus diganti dengan sujud sahwi.
·
Duduk tasyahud awal
·
Membaca tasyahud awal
·
Berdiri ketika membaca do’a
qunut.
·
Membaca sholawat kepada
Nabi pada tasyahud awal.
2.
Sunnah hai-at, sunnah yang apabila tertinggal
tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi
·
Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul
ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan
sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka dihadapkan ke kiblat.
·
Meletakkan kedua tangan di
antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
·
Membaca do’a iftitah
·
Diam sebentar sebelum
membaca surat Al-Fatihah.
·
Membaca ta’awuz sebelum
membaca surat Al-Fatihah.
·
Mengeraskan bacaan surat
Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.
·
Diam sebentar sebelum
membaca “aamiiin” setelah membaca Al-Fatihah.
·
Membaca “aamiiin” setelah
selesai membaca Al-Fatihah.
·
Membaca takbir intiqal (penghubung antara
rukun yang satu dengan yang lain)
·
Mengangkat tangan ketika
akan ruku, bangun dari ruku’.
·
Meletakkan kedua telapak
tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku’.
·
Membaca tasbih ketika
ruku’, yaitu “subhaana robbiyal ‘azhiimi”, sebagian ulama ada yang menambahkan
dengan lafazh “wabihamdih”.
·
Duduk iftirasyi (bersimpuh)
pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir.
·
Membaca do’a ketka duduk di
antara dua sujud.
·
Meletakkan kedua telapak
tangan di atas paha etika duduk iftirasyi
·
Duduk istirahat sebentar sesudah sujud kedua
sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.
·
Mengucapkan salam yang
kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada
salam yang kedua.
H.
Waktu-waktu yang diharamkan
untuk shalat
1.
Setelah shalat subuh hingga
terbit matahari
2.
Ketika matahari terbit
sampai terangkat naik kira-kira sepenggallah
3.
Ketika matahari tepat
berada di tengah-tengah langit
4.
Setelah shalat ashar hingga terbenam matahari
5.
Saat terbenam matahari
Ukkuran yang dipakai dalam
penentuan waktu yang di pakai dalam penetuan waktu shalat dengan melihat
keadaan matahari, hal ini universal untuk di terima di Negara manapun mereka
berada.
I.
Macam-macam shalat
1.
Shalat fardhu
a.
Zuhur :: waktunya dari
tergelincir matahari ke barat sampai panjang bayangan dua kali lipat dari
panjang benda aslinya
b.
Ashar :: dari panjang
bayangan dua kali lipat dari panjang benda aslinya sampai tenggelamnya matahari
c.
Magrib :: dari tenggelamya
matahari sampai hilangnya mendung merah matahari
d.
Isya :: dari hilangnya
mendung merah dilangit sampai munculnya fajar
e.
Subuh :: dari menculnya
fajar sampai terbitnya matahari.
2.
Shalat sunnah atau tambahan
shalat dari shalat 5 waktu
a.
Shalat malam :: tahajud,
tarawih di bulan ramadhan, witir
b.
Shalat duha
c.
Shalat tahiyyatul masjid
d.
Shalat taubat
e.
Shalat tasbih, dll
H. Hukuman bagi orang yang meninggalkan shalat
Oarng yang
meninggalkan shalat karena malas(takaasul) dan tidak mengambil sikap peduli
(tahaawun) terhadap shalat, maka ia dianggap fasik dan maksiat. Kecuali, jika orang
tersebut baru saja memeluk islam (baru mengenal ajaran-ajaran islam). Ataupun
dia hidup dilingkungan orang-orang tidak islam untuk beberapa waktu.
Orang yang
meninggallkan shalat akan dihukum didunia juga diakhirat. Hukuman di akhirat
telah di sebutkan dalam Al-Qur’an yaitu :: dalam Qs. Al- Mudassir : 42-43 yang
berbunyi
“apakah yang memasukkan kamu kedalam saqar(neraka)?” Mereka menjawab :”dahulu kami tidak termasuk
orang-orang yang melaksanakan shalat”
Dan adapun
hukuman bagi didunia bagi orang yang tidak melaksanakan shalat adalah ( menurut
pendapat yang di fatwakan dalam mazhab hanafi).
Bagi orang-orang yang meninggalkan salat karena malas adalah
fasik. Dia hendaklah di penjarakan dan dipukul dengan kuat hingga berdarah,
ssehingga ia mau melakukan salat dan bertaubat. (kitab sabilal muhtadin1 –
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari th.2008)
BAB III
KESIMPULAN
Shalat
merupakan penyerahan diri untuk menghadap kepada Tuhan dengan perkataan dan
perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan, karena shalat adalah
kunci dari segala ibadah(tiang agama), dengan shalat agama bisa tegak, bahkan
shalat dapat menjadi senjata ampuh untuk manusia untuk mencegah dari perbuatan
keji dan mungkar. Shalat juga merupakan garis pemisah yang membedakan antara
keimanan dan ingkar.
Ini
menunjukan pentingnya arti shalat dalam kehidupan seorang muslim baik yang
berkaitan dalm kehidupan duniawi ataupun kehidupan yang akan datang atau
akhirat kelak.
DAFTAR PUSTAKA
Az-zuhaili Wahbah,Fiqih Islam Wa
Adillatuhu jilid 1, Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2007
Az-zuhaili Wahbah,Fiqih Islam Wa
Adillatuhu jilid 2, Jakarta: Gema Insani Darul Fikir, 2010
Abdurrahman Masyhuri dan M.syaiful
Bakhri, kupas tuntas shalat, Jakarta: Erlangga, 2006
Labib, Pilihan Shalat
Terlengkap, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2005
Langganan:
Postingan (Atom)